uang palsu

Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Sumenep Ditangkap

 

Tiga orang pengedar uang palsu (upal) di Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Dari tangan komplotan pelaku, polisi menyita uang palsu mencapai Rp 27 juta.

Dilansir detikJatim, Jumat (17/11/2023), Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan ketiga pelaku adalah Sohep, Masyhuri, dan M Dahri. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lenteng, Sumenep. Ketiganya ditangkap pada Rabu (15/11).

Widi menyebut penangkapan ketiganya berawal saat salah satu tersangka memesan kayu. Namun, pembelian kayu tersebut menggunakan uang palsu. “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Sohep yang mengaku bernama Soni ialah memesan kayu kepada korban, dan dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta,” kata Widi, Kamis (16/11).

Sementara mengenai peran kedua tersangka lainnya, Widi menjelaskan kedua pelaku diduga terlibat dalam proses jual beli kayu tersebut. “Pada saat diamankan didapati tersangka Masyhuri terdapat uang palsu Rp 5 juta dari Dahri terdapat uang palsu senilai Rp 1,65 juta,” ucap Widi.

Dengan begitu, barang bukti yang berhasil diamankan total Rp 27.350 juta, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.

Nekat Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pria Dibekuk di Brebes

Dua pengedar uang palsu dibekuk petugas Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli sepeda motor. Dua tersangka pengedar uang palsu ini masing masing bernama Edi Priyono dan Imam Santoso. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan 100.000, sepeda motor pelaku dan beberapa HP.

Sindikat pengedar uang palsu ini terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9,4 juta dengan uang palsu. Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pemilik motor hendak menjual sepeda motornya melalui media sosial Facebook.

Dari informasi di medsos ini, dua tersangka tertarik untuk membelinya. Kedua pihak kemudian melakukan perjanjian jual beli motor seharga Rp 9,4 juta secara COD.

“Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga 9.400.000 tanpa menawar. Setelah para tersangka pergi, korban yang membeli minuman di minimarket dan oleh kasir dinyatakan uang palsu,” kata Guntur, Senin (13/11/2023).

Korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata palsu. Merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi. Atas laporan korban pemilik motor, Tim Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti 240 lembar uang palsu,” kata Guntur. Dari keterangan pelaku, lanjut Guntur, dua pelaku ini mengaku membeli upal dari seseorang. Mereka membeli 500 lembar upal mirip pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 15 juta. Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Marwadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti upal. Mawardi menyebut, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen. Namun setelah diperiksa dengan alat khusus disimpulkan, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar BI dan diketahui uang palsu itu hasil cetak. “Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada,” pungkas Marwadi.

Tentang Penulis

admin2